Rabu, 16 Desember 2015

KASUS KLIK BCA



Pada tahun 2001, internet banking diributkan oleh kasus pembobolan internet banking milik bank BCA. Kasus tersebut dilakukan oleh seorang mantan mahasiswa ITB Bandung dan juga merupakan salah satu karyawan media online (satunet.com) yang bernama Steven Haryanto.

Pada dasarnya, kasus klikbca merupakan kasus domain name yang memanfaatkan kesalahan ketik yang mungkin dilakukan oleh nasabah. Steven Haryanto membeli domain-domain yang serupa www.klikbca.com dimana isi dari tiap situs palsu tersebut sangat mirip dengan situs asli BCA. Kunci dan keberhasilan dari kasus ini adalah apabila terjadi salah ketik oleh nasabah. Berdasarkan hal ini, maka kasus klikbca.com merupakan kasus typosquatting dan bukan phishing.

Typosquatting pada intinya adalah suatu tindakan membeli dan mengoperasikan nama-nama domain yang merupakan hasil variasi suatu nama domain yang telah terkenal, dengan harapan situs tersebut dikunjungi oleh pengguna internet karena adanya kesalahan eja atau ketik dari situs asli yang memang ingin dikunjungi oleh pengguna.

Sedangkan phishing adalah suatu tindakan mengirimkan email kepada pengguna internet dengan menyatakan bahwa email tersebut berasal dari sebuah perusahaan besar atau terkenal ataupun lembaga keuangan dimana kemungkinan besar si pengguna memiliki account. Email tersebut akan meminta pengguna masuk ke dalam sebuah website palsu dan hanya digunakan untuk mencuri informasi-informasi pribadi.

Dengan demikian, jelas terlihat dari pengertian tersebut bahwa memang antara typosquatting dengan phishing terdapat persamaan yang cukup mencolok yaitu penggunaan website palsu yang meniru website asli dari pihak yang telah terpercaya atau terkenal. Namun apabila diperhatikan lebih jauh, terlihat pula perbedaan yang cukup menonjol, yaitu cara yang digunakan. Phishing menggunakan email-email palsu sebagai cara untuk menipu dan menjerat calon korbannya, sedangkan typosquatting tidak menggunakan email, melainkan memanfaatkan kemungkinan kesalahan ketik dan eja yang sangat mungkin dilakukan oleh pengguna internet.

Dalam hal kasus klikbca, karena tampilan dari website palsu serupa dengan website aslinya, maka dalam penyelesaiannya dapat diterapkan UU Hak Cipta karena menjiplak secara keseluruhan tampilan dalam suatu situs dan UU Merek karena dalam website palsu tersebut juga menampilkan logo BCA yang telah didaftarkan sebagai merek oleh pihak BCA.

Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan pengetikan situs, bukan untuk mengeruk keuntungan.

KESIMPULAN

Kejahatan dunia maya (Inggris : cybercrime) adalah istilah yang mengacu kepada aktivitas kejahatan dengan komputer atau jaringan komputer menjadi alat, sasaran, atau tempat terjadinya kejahatan.  Termasuk pada Kasus KlikBCA ini dimana Steven membeli domain name yang memanddatkan kesalahan ketik yang mungkin dilakukan nasabah BCA, steven membeli domain-domain yang serupa dengan KlikBCA dimana setiap situs palsu tersebut sangat mirip dengan situs asli BCA. Kunci dan Keberhasilan apabila terjadi salah ketik oleh nasabah. Berdasarkan hal ini, maka kasus klikbca.com merupakan kasus typosquatting dan bukan phishing. Tercatat 130 nasabah tercuri data-datanya, namun menurut pengakuan Steven pada situs Master Web Indonesia, tujuannya membuat situs plesetan adalah agar publik memberi perhatian pada kesalahan pengetikan situs, bukan untuk mengeruk keuntungan.

Solusi :
1.      Agar Pihak BCA lebih memberikan informasi mengenai situs resmi BCA Kepada Nasabah yang memakai situs website atau KlikBCA.
2.      Nasabah lebih teliti saat membuka KlikBCA lihat tulisan sebelum masuk ke website tersebut.
3.      Bagi BCA mengecek kembali website atau situs situs yang serupa dengan KlikBCA dan menjadikan masalah ini pembelajaran agar tidak ada lagi kejadian seperti ini.

























Tidak ada komentar:

Posting Komentar